Memberi dan Menginspirasi

Rabu, 02 Desember 2015

Motor Modif Dan SIM D Untuk Disable



Tulisan ini pernah aku kirim ke media cetak, tapi kurang beruntung he..he.. tidak dimuat. Dari pada mubajir, aku tulis lagi di sini mudah-mudahan bermanfaat. 
Selamat membaca 
sumber gambar: http://tulusbudiprasetyo.wordpress.com
Motor Modif dan SIM D untuk Disable
Saat ini modifikasi motor bagi disable bukan hal yang baru, bahkan dibeberapa daerah sudah membentuk komunitas para pemakai motor modifikasi bagi disable. Seperti yang dialami suami saya, setelah jatuh dari motor dan kaki kanan harus diamputasi diatas lutut, beliau ngeri dan trauma naik motor dua roda, karena kebutuhan mobilitas, akhirnya menggunakan motor modifikasi 3 roda, walaupun tidak berlangsung lama, karena sering keluar masuk bengkel. Dengan mengusir kecemasan dan rasa takut kembali kemotor dua roda.
Penyandang disabilitas memilih motor tiga roda karena untuk keseimbangan, biasanya digunakan para penyandang disabilitas polio atau akibat kangker tulang. Namun modifikasi ini tetap disesuaikan dengan kebutuhan para penyandang cacat/ disable. Model dan jenisnya tidak bisa disama ratakan, sebelum memodifikasi harus mengetahui jenis kebutuhan yang diperlukan penyandang disable  agar tidak salah memodifikasi dan bermanfaat bagi pengguna. Seperti contohnya orang dengan penyakit polio jelas berbeda kebutuhannya dengan orang yang paraplegia (tidak mempunyai tulang belakang).
            Motor modifikasi bagi disable ini banyak sekali manfaatnya, diantaranya yaitu memudahkan bagi para disable untuk beraktifitas seperti pergi bekerja, mengantar anak, atau ada juga yang digunakan untuk berjualan.
            Namun kendala bagi pengguna motor tiga roda ini atau untuk para disable mereka bingung jika harus berkendara jarak jauh karena tak memiliki SIM. Kebanyakan dari mereka memang belum memiliki SIM khusus untuk difabel yaitu SIM D.
              Bagi polisi juga terkadang bingung jika menilang penyandang Disable yang kedapatan tidak memiliki SIM, antara kasihan dan pertimbangan lainnya. Alasannya cukup beragam, dari ketidaktahuan  ataupun malu karena bersatu dengan pemohon yang lain. Hal ini karena kurang sosialisasi dari pihak kepolisian mengenai SIM khusus bagi penyandang disable yang menggunakan motor modif.   
            Seperti pengalaman Syarif, yang sudah dua tahun menggunakan motor untuk berjualan tapi belum mempunyai SIM D, ia mengaku tidak tahu ada SIM khusus untuk penyandang disable, mau membuat SIM C takut tidak lulus saat diuji, dan belum ada biaya ongkosnya karena pembuatannya dilakukan di Soreang.
            Kendaraan modif menjadi hal penting bagi para disable, diharapkan ada kemudahan dalam aksesibilitas pengurusan SIM D, karena penyandang disabilitaspun membutuhkan mobilitas untuk menikmati hidup seperti layaknya warga yang lain, merekapun ingin hidup mandiri.
Hak para difabel untuk memiliki SIM D sebenarnya sudah diatur dalam Undang- Undang Lalu Lintas No 22/2009. UU itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah RI No 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak, terdapat peraturan baru, yakni penerbitan SIM D (Khusus Penyandang Cacat).
Hak difabel memperoleh SIM D sebenarnya sama dengan para pemohon SIM dari kalangan lain. Pemohon SIM D ini juga harus melakukan beberapa tes, antara lain tes kesehatan, ujian teori, dan ujian praktik. Hampir tidak ada perbedaan antara pemohon SIM D dengan pemohon SIM yang lain.
Namun pada waktu ujian praktik, pemohon SIM D menggunakan modif. Sepeda motor yang dipakai untuk ujian praktik adalah milik masing-masing. Biaya yang dikeluarkan pun tidak mahal. Jika biaya pembuatan SIM A Rp 120 ribu untuk pemohon SIM baru, dan SIM C Rp 100 ribu untuk pemohon baru, biaya untuk SIM D hanya Rp 80 ribu bagi pemohon baru dan Rp 50 ribu untuk perpanjangan
di Satlantas Polrestabes Bandung tidak terlihat adanya penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi para difabel  khusus pembuatan SIM D. Namun jika para difabel datang,
petugas akan melayani. Di sisi lain, beberapa fasilitas seperti halnya ruang tunggu atau toilet bagi para difabel juga belum optimal. Fasilitas itu masih digunakan bagi para pemohon SIM dari kalangan masyarakat umum.
0

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar, saran dan kritik dengan bahasa yang sopan, jangan spam ya!