Memberi dan Menginspirasi

Sabtu, 12 Desember 2015

Bisa kah konsesi untuk disabilitas diterapkan?

Tulisan ini saya buat untuk memperingati hari disabilitas internasional 3 Desember 2015, saya kirim ke media cetak. Tapi sampai saat ini belum ada kabar, saya posting di sini aja, mudah-mudahan bermanfaat.
Selamat membaca...

Dalam Pikiran Rakyat Sabtu 7 November  2015 ada sebuah Opini yang berjudul Pilkada Prokaum Disabilitas. Judul yang begitu menarik sekali bagi saya, karena isu disabilitas saat ini sedang hangat terkait dengan Rancangan Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan sebagai RUU Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas 2015.
Para difabel berharap RUU ini bisa disahkan menjadi UU bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember sebagai kado utama. Tapi harapan ini sepertinya tidak akan terwujud mengingat perjalanan Draft RUU Penyandang Disabilitas begitu lambat dan masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati.  Berbagai upaya yang dilakukan komunitas difabel untuk mendorong agar DPR segera melanjutkan ke tahap pembahasan dengan pemerintah.
Kita tahu kalau RUU ini sudah lama menjadi wacana di negeri ini. Untuk mewujudkannya masih terbentur dengan beberapa hambatan, salah satunya yaitu mengenai pendataan disabilitas yang menjadi persoalan mendasar untuk penanganan masalah sosial. Untuk saat ini data disabilitas memang masih simpang siur, mudah-mudahan ke depannya ada pendataan bagi disbilitas, karena pendataan mutlak diperlukan untuk membuat berbagai kebijakan bagi penyandang disabilitas, membuat anggaran dan penyediaan berbagai fasilitas yang dibutuhkan. Tanpa data yang akurat sulit untuk mengidentifikasi strategi yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
Pendataan juga penting untuk membuat kartu penyandang disabilitas yang nantinya bisa digunakan untuk mengakses berbagai fasilitas.
Tinjauan beberapa Negara
Seperti kita ketahui, penyandang disabilitas erat kaitannya dengan kemiskinan, karena penyandang disabilitas sulit mendapat pekerjaan dan sulit untuk mendapatkan kursus atau pelatihan yang bisa meningkatkan taraf hidupnya.  Di Amerika sebanyak 29 %  dari total penyandang disabilitas masuk dalam kategori miskin, sementara hanya 13 % warga non disabilitas yang masuk kategori miskin. Begitu juga di Inggris yang tingkat pendidikannya sudah lebih maju khususnya untuk pelayanan disabilitas, masih banyak penyandang disabilitas yang tidak memiliki ijazah formal. Sulitnya mencari pekerjaan tidak hanya terbentur karena ijazah, melainkan diskriminasi dari orang-orang  sekitarnya.
Yang menjadi factor kemiskinan penyandang disabilitas juga karena biaya hidup yang harus dikeluarkan oleh penyandang disabilitas lebih besar dari masyarakat non disabilitas. Salah satu contohnya pengguna kursi roda, yang tidka bisa menggunakan kendaraan umum saat berpergian, minimal ia harus menggunakan taxi.  Atau pengguna protese (kaki palsu) yang harus berkala mengganti protesenya, dan harga protese lumayan cukup mahal. 
Ada juga penyandang disabilitas yang membutuhkan pendamping khusus seperti yang cacat mental dan cerebral palsy,  yang membutuhkan obat-obatan seumur hidupnya, modifikasi rumah dan alat bantu yang biayanya tidak sedikit. Oleh karena itu penyandang disabilitas memerlukan kompensasi dari pemerintah.
Di negara-negara Eropa dan sebagian Asia sudah diterapkan konsesi yaitu pemberian subsidi dan potongan harga bagi disabilitas dan pemberian tunjangan hidup.
Menuntut tunjangan hidup seperti di negara lain mungkin sulit, kecuali untuk penyandang disabilitas ganda yang betul-betul membutuhkan. Tapi untuk mendapatkan potongan harga (konsesi) sangat mungkin dilakukan pemerintah, contohnya untuk biaya pendidikan, biaya listrik, air, transportasi umum dan lain-lain. Semua itu akan mudah dengan menunjukkan kartu disabilitas.
Seperti contohnya di negara tetangga yaitu Malasyia, pemberian konsesi atau benefit kepada warga negara yang mengalami disabilitas berupa potongan 50 % untuk tiket kereta api untuk semua kelas, begitu juga bus dalam dan luar kota. Bahkan Malasyian Air Lines juga memberikan potongan 50 % untuk penyandang disabilitas.
Kemudahan lain yang diberikan pemerintah Malasyia yaitu berupa potongan pajak bagi penyandang disabilitas, orang tua dan pasangan disabilitas, bebas biaya paspor, pembebasan biaya kesehatan, dan bantuan sewa rumah. Untuk membeli mobil nasional, penyandang disabilitas diberi potongan sebesar 10 %, untuk fasilitas komunikasi  PT. Telkom juga memberikan berbagai kemudahan.
Di negara Filipina pemerintah memberikan potongan sebesar 20 % untuk semua jenis kendaraan umum baik darat, laut mau pun udara, berbagai tunjangan di bidng pendidikan,  20 % untuk semua apotek, dan minimal 20 % untuk hotel, tempat wisata, arena hiburan dan lain-lain dan 5 % potongan sembako.
Negara Matahari Terbit memberikan konsesi terhadap penyandang disabilitas  berupa transportasi kota gratis (bus dan kereta bawah tanah), tunjangan biaya hidup bulanan, dan pemerintah Jepang bertanggung jawab terhadap penyediaan lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas melalui undang-undang promosi pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Pemerintah Korea Selatan memberikan konsesi terhadap disabilitas berupa potongan biaya listrik, biaya parkir, biaya pendaftaran mobil, angkutan umum gratis, perawatan, pendidikan, bekerja sama dengan pihak swasta untuk memberikan diskon khusus bagi penyandang disabilitas untuk layanan internet, telepon selular dan tiket pesawat.
Bila melihat kondisi penyandang disabilitas di Indonesia, dan contoh dari negara-negara di atas, selayaknya Indonesia juga memberi konsesi bagi penyandang disabilitas. Dan konsesi ini bisa terwujud bila ada pendataan yang akurat mengenai kondisi penyandang disabilitas. Segala bentuk bantuan dan konsesi akan tepat sasaran jika pemerintah mengeluarkan secara resmi kartu penyandang disabilitas.
Sebagian besar negara-negara maju dan berkembang sudah mengeluarkan kartu penyandang disabilitas sejak 10 tahun yang lalu. Bentuknya tidak jauh berbeda dengan kartu tanda penduduk. Hanya untuk mendapatkannya harus ada sertifikasi/surat keterangan dari dokter mengenai kondisi kedisabilitasannya. Penyandang disabilitas juga harus mendaftarkan diri ke pemerintah terkait dan disetiap negara yang mengeluarkan kartu penyandang disabilitas disediakan fasilitas daftar secara online.
Hambatan

Salah satu hambatannya adalah data yang ada mengenai disabilitas saat ini belum kongkrit. Upaya yang akan dilakukan diantaranya yaitu pendataan oleh BPS, mudah-mudahan pemerintah serius ingin mensejahterakan kaum disabilitas sebagai kaum rentan yang termarginalkan.
0

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar, saran dan kritik dengan bahasa yang sopan, jangan spam ya!