Tulisan ini saya buat untuk memperingati hari disabilitas internasional 3 Desember 2015, saya kirim ke media cetak. Tapi sampai saat ini belum ada kabar, saya posting di sini aja, mudah-mudahan bermanfaat.
Selamat membaca...
Selamat membaca...
Dalam Pikiran Rakyat Sabtu 7
November 2015 ada sebuah Opini yang
berjudul Pilkada Prokaum Disabilitas. Judul yang begitu menarik sekali bagi
saya, karena isu disabilitas saat ini sedang hangat terkait dengan Rancangan
Undang-Undang Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan sebagai RUU Prolegnas
(Program Legislasi Nasional) prioritas 2015.
Para difabel berharap RUU ini bisa
disahkan menjadi UU bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh
pada tanggal 3 Desember sebagai kado utama. Tapi harapan ini sepertinya tidak
akan terwujud mengingat perjalanan Draft RUU Penyandang Disabilitas begitu
lambat dan masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati. Berbagai upaya yang dilakukan komunitas
difabel untuk mendorong agar DPR segera melanjutkan ke tahap pembahasan dengan
pemerintah.
Kita tahu kalau RUU ini sudah lama
menjadi wacana di negeri ini. Untuk mewujudkannya masih terbentur dengan
beberapa hambatan, salah satunya yaitu mengenai pendataan disabilitas yang
menjadi persoalan mendasar untuk penanganan masalah sosial. Untuk saat ini data
disabilitas memang masih simpang siur, mudah-mudahan ke depannya ada pendataan
bagi disbilitas, karena pendataan mutlak diperlukan untuk membuat berbagai
kebijakan bagi penyandang disabilitas, membuat anggaran dan penyediaan berbagai
fasilitas yang dibutuhkan. Tanpa data yang akurat sulit untuk mengidentifikasi
strategi yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang
disabilitas.
Pendataan juga penting untuk
membuat kartu penyandang disabilitas yang nantinya bisa digunakan untuk
mengakses berbagai fasilitas.
Tinjauan beberapa Negara
Seperti kita ketahui,
penyandang disabilitas erat kaitannya dengan kemiskinan, karena penyandang
disabilitas sulit mendapat pekerjaan dan sulit untuk mendapatkan kursus atau
pelatihan yang bisa meningkatkan taraf hidupnya. Di Amerika sebanyak 29 % dari total penyandang disabilitas masuk dalam
kategori miskin, sementara hanya 13 % warga non disabilitas yang masuk kategori
miskin. Begitu juga di Inggris yang tingkat pendidikannya sudah lebih maju
khususnya untuk pelayanan disabilitas, masih banyak penyandang disabilitas yang
tidak memiliki ijazah formal. Sulitnya mencari pekerjaan tidak hanya terbentur
karena ijazah, melainkan diskriminasi dari orang-orang sekitarnya.
Yang menjadi factor kemiskinan
penyandang disabilitas juga karena biaya hidup yang harus dikeluarkan oleh
penyandang disabilitas lebih besar dari masyarakat non disabilitas. Salah satu
contohnya pengguna kursi roda, yang tidka bisa menggunakan kendaraan umum saat
berpergian, minimal ia harus menggunakan taxi. Atau pengguna protese (kaki palsu) yang harus
berkala mengganti protesenya, dan harga protese lumayan cukup mahal.
Ada juga penyandang
disabilitas yang membutuhkan pendamping khusus seperti yang cacat mental dan
cerebral palsy, yang membutuhkan
obat-obatan seumur hidupnya, modifikasi rumah dan alat bantu yang biayanya
tidak sedikit. Oleh karena itu penyandang disabilitas memerlukan kompensasi
dari pemerintah.
Di negara-negara Eropa dan
sebagian Asia sudah diterapkan konsesi yaitu pemberian subsidi dan potongan
harga bagi disabilitas dan pemberian tunjangan hidup.
Menuntut tunjangan hidup
seperti di negara lain mungkin sulit, kecuali untuk penyandang disabilitas
ganda yang betul-betul membutuhkan. Tapi untuk mendapatkan potongan harga
(konsesi) sangat mungkin dilakukan pemerintah, contohnya untuk biaya
pendidikan, biaya listrik, air, transportasi umum dan lain-lain. Semua itu akan
mudah dengan menunjukkan kartu disabilitas.
Seperti contohnya di negara
tetangga yaitu Malasyia, pemberian konsesi atau benefit kepada warga negara
yang mengalami disabilitas berupa potongan 50 % untuk tiket kereta api untuk
semua kelas, begitu juga bus dalam dan luar kota. Bahkan Malasyian Air Lines
juga memberikan potongan 50 % untuk penyandang disabilitas.
Kemudahan lain yang diberikan
pemerintah Malasyia yaitu berupa potongan pajak bagi penyandang disabilitas,
orang tua dan pasangan disabilitas, bebas biaya paspor, pembebasan biaya
kesehatan, dan bantuan sewa rumah. Untuk membeli mobil nasional, penyandang
disabilitas diberi potongan sebesar 10 %, untuk fasilitas komunikasi PT. Telkom juga memberikan berbagai
kemudahan.
Di negara Filipina pemerintah
memberikan potongan sebesar 20 % untuk semua jenis kendaraan umum baik darat,
laut mau pun udara, berbagai tunjangan di bidng pendidikan, 20 % untuk semua apotek, dan minimal 20 %
untuk hotel, tempat wisata, arena hiburan dan lain-lain dan 5 %
potongan sembako.
Negara Matahari Terbit memberikan
konsesi terhadap penyandang disabilitas berupa transportasi kota gratis (bus dan
kereta bawah tanah), tunjangan biaya hidup bulanan, dan pemerintah Jepang
bertanggung jawab terhadap penyediaan lapangan pekerjaan bagi penyandang
disabilitas melalui undang-undang promosi pekerjaan bagi penyandang
disabilitas.
Pemerintah Korea Selatan memberikan
konsesi terhadap disabilitas berupa potongan biaya listrik, biaya parkir, biaya
pendaftaran mobil, angkutan umum gratis, perawatan, pendidikan, bekerja sama
dengan pihak swasta untuk memberikan diskon khusus bagi penyandang disabilitas
untuk layanan internet, telepon selular dan tiket pesawat.
Bila melihat kondisi penyandang
disabilitas di Indonesia, dan contoh dari negara-negara di atas, selayaknya
Indonesia juga memberi konsesi bagi penyandang disabilitas. Dan konsesi ini
bisa terwujud bila ada pendataan yang akurat mengenai kondisi penyandang
disabilitas. Segala bentuk bantuan dan konsesi akan tepat sasaran jika
pemerintah mengeluarkan secara resmi kartu penyandang disabilitas.
Sebagian besar negara-negara maju
dan berkembang sudah mengeluarkan kartu penyandang disabilitas sejak 10 tahun
yang lalu. Bentuknya tidak jauh berbeda dengan kartu tanda penduduk. Hanya
untuk mendapatkannya harus ada sertifikasi/surat keterangan dari dokter
mengenai kondisi kedisabilitasannya. Penyandang disabilitas juga harus
mendaftarkan diri ke pemerintah terkait dan disetiap negara yang mengeluarkan
kartu penyandang disabilitas disediakan fasilitas daftar secara online.
Hambatan
Salah satu hambatannya adalah data
yang ada mengenai disabilitas saat ini belum kongkrit. Upaya yang akan
dilakukan diantaranya yaitu pendataan oleh BPS, mudah-mudahan pemerintah serius
ingin mensejahterakan kaum disabilitas sebagai kaum rentan yang termarginalkan.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar, saran dan kritik dengan bahasa yang sopan, jangan spam ya!