Memberi dan Menginspirasi

Kamis, 17 Januari 2013

Kesejateraan Untuk kaum buruh



Oleh  : Yati Nurhayati

Buruh kembali kejalan, Disukabumi sekitar 1200 buruh menuntut UMK (PR, 11/10), Di Purwakarta ratusan buruh berdemo karena PHK yang dinilai sepihak (PR, 11/10), begitu pula Bandung, para buruh memblokir jalan Wastukancana, akibat iring-iringan buruh tersebut beberapa ruas jalan lumpuh/ macet (PR,12/10) .
Mungkin dengan cara begitulah  (pikir para buruh) aspirasinya akan didengar  oleh pemerintah setempat untuk disampaikan kepada para pengusaha. Sebenarnya tidak banyak keinginan buruh, intinya mereka semua menuntut kesejahteraan.
Implementasi Negara Pancasila dituangkan dalam tujuan bernegara kita : ialah  “ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. “
Jadi seluruh kegiatan kenegaraan kita dapat dikelompokkan dalam dua golongan besar yang menjadi criteria utama :1. Menyelenggarakan kehidupan bernegara, 2. Menyelenggarakan kesejahteraan social.
Jika melihat aksi para buruh yang menghiasi beberapa media massa akhir-akhir ini, berarti buruh tersebut belum merasa sejahtera.  Karena jika sudha terpenuhi semua kebutuhan hidupnya dalam arti kata sejahtera mereka tidak akan turun lagi kejalan.               
JawaBarat merupakan kota industry, sehingga sebagian besar penduduknya adalah karyawan/ buruh yang bekerja pada orang pribumi maupun pada orang asing. Jumlah buruh yang banyak ini dimanfaatkan untuk turun kejalan, melakukan aksi demo apabila ingin menuntut haknya ataupun ingin melakukan suatu perubahan.
Kesejahteraan sosial masih jauh sekali dimiliki oleh buruh, terutama diperusahaan yang memberi upah sangat minim, namun hal tersebut terpaksa buruh terima karena sulitnya mencari pekerjaan dan kurangnya keterampilan buruh. Sehingga tidak memiliki daya tawar. Mereka berpikir daripada tidak memiliki pekerjaan, tidak apa-apa walaupun gajinya rendah.
Jika diteliti penghasilan karyawan perbandingannya dengan deret hitung  dan kebutuhan hidup sebagai deret ukur, ketika penghasilan umpamanya 1 maka kebutuhan 1 dan ketika kebutuhan 2 maka penghasilan masih 1 dan ketika kebutuhan 5 maka penghasilan baru 2, dan begitu seterusnya.
Hal inilah yang menjadi pemicu utama pemogokan-pemogokan kerja disejumlah wilayah, yaitu kebutuhan hidup yang mendesak, sementara pemerintah lebih sering berpihak pada pengusaha.
Setelah para buruh melakukan aksi besar-besaran, barulah pemerintah turun tangan. Itupun dengan berbagai ancaman jika tidak dipenuhi tuntutannya akan kembali melakukan aksi yang lebih besar. Kenapa harus dengan cara seperti itu ? tidak bisakah salah satu dari perwakilan buruh datang baik-baik kepada bupati atau gubernur untuk mengungkapkan aspirasi seluruh buruh. Mungkin Aksi turun kejalan yang merugikan banyak pihak  tidak akan terjadi.
System perburuhan di Indonesia masih dirasakan eksploitatif, bekerja dibawah tekanan dan intimidasi merupakan bentuk pengeksploitasian. Dalam sejarah kolonialisme di Indonesia, hal ini dapat dilihat pada politik colonial Belanda yang umumnya bersifat eksploitatif dan didominasi kepentingan ekonomi untuk kemakmuran negeri Belanda sejak bangkrutnya Verenigde Osst IndiSHE Compagnie (VOC), hingga kapitulasi Belanda terhadap Jepang tahun 1942, pemerintah cenderung hanya mencari keuntungan terutama pada masa sebelum politik etis (1900).
Kemudian pada masa kemerdekaan keberpihakan terhadap pengusaha memiliki dimensi yang berbeda, tergantung pemerintah yang sedang berkuasa, misalnya pada masa presiden Soekarno digulirkan program benteng (1955) yang bertujuan melindungi dan mengangkat pengusaha pribumi, sedangkan kebijakan pembangunan masa presiden Soeharto dalam prakteknya lebih menampilkan konglomerat. Pada zaman Megawati lebih memihak kepada pemilik modal (investor).  Dan sekarangpun di era SBY buruh belum bisa merasakan kesejahteraan yang diinginkannya. Terlebih jika system tenaga kontrak dan tenaga alih daya belum dihapus.
Tuntutan para buruh mengenai penghapusan system tenaga kontrak ini sudah lama berlangsung, namun sampai saat ini belum ada realisasinya. Nampaknya diperlukan perjuangan yang tidak mudah bagi para buruh untuk sebuah kata kesejateraan.  system kerja kontrak ini sangat merugikan kaum buruh, walaupun jam kerja nya sama karyawan kontrak dan karyawan tetap memiliki kesenjangan pertama dalam hal gaji, dan yang kedua dalam hal libur / cuti, karyawan konrak dibeberapa perusahaan tidak mendapatkan cuti, jadi jika tidak masuk kerja tidak dibayar, yang ketiga masalah pesangon , karyawan kontrak yang habis masa kontraknya bisa di keluarkan begitu saja tanpa konpensasi apapun.
Mudah-mudahan dengan diberlakukannya moratorium tenaga alih daya dan system kontrak ini bisa membawa angin segar bagi para buruh. Dan buruh tidak lagi harus turun kejalan untuk menuntut kesejahteraan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
0

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar, saran dan kritik dengan bahasa yang sopan, jangan spam ya!