Setiap
pasangan pasti merindukan kehadiran seorang anak, karena anak merupakan salah
satu sumber kebahagiaan bagi orang tua. Ada seorang teman yang sudah cukup lama
berumah tangga, tapi tak kunjung dikarunia anak. Padahal segala cara sudah
dilakukan. Mulai dari konsultasi dokter dan mengikuti program hamil. Ikhtiar
terakhir ia lakukan dengan mengangkat atau mengadopsi anak. Harapannya bisa
menjadi pancingan.
Itulah
realita di masyarakat kita, salah satu tujuan mengangkat anak adalah untuk
pancingan. Dan terkadang setelah lahir anak kandung, anak angkat ditelantarkan
atau diperlakukan secara tidak baik. Memang tujuan adopsi anak ini bermacam-macam
diantaranya yaitu : meneruskan
keturunan, mewariskan harta, memberikan jaminan kesejahteraan bagi anak, eksploitasi,
komersil dan pancingan.
Masalah
pengangkatan anak di atur dalam perundang-undangan, bahkan dalam hukum perdata
umum, hukum islam dan hukum adat.
Di
dalam Peraturan pemerintah No 54 tahun 2007 disebutkan bahwa pengangkatan anak
bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Oleh sebab itu proses
pengangkatan anak ini diatur dalam undang-undang. Dan prosesnya cukup panjang,
karena prosesnya lama, terkadang orang tidak sabar dan melakukan adopsi secara
ilegal.
Dalam
Permensos Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak disebutkan
Prinsip-prinsip pengangkatan anak, yaitu Pengangkatan anak bertujuan untuk
kepentingan terbaik bagi anak, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan
darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya, calon orang tua
angkat harus seagama dengan calon anak angkat, dalam hal asal usul anak tidak
diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan mayoritas penduduk di mana anak
ditemukan, pengangkatan anak oleh warga negara asing dapat dilakukan sebagai
upaya terakhir, orang tua angkat berhak memberitahukan asal-usul orang tua
kandungnya kepada anak angkat dengan memperhatikan mental anak.
Persyaratan
Pengangkatan Anak
Selanjutnya
dalam Pasal 4 Permensos 110/HUK/2009
diatur persyaratan pengangkatan anak.
calon
anak angkat, yaitu:
1. Anak belum berusia 18 tahun
2. Merupakan
anak terlantar atau ditelantarkan
3. Berada
dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuhan Anak
4. Memerlukan
perlindungan khusus
Calon
orang tua angkat
1.
Sehat jasmani dan rohani
2.
Berumur paling rendah 30 tahun dan paling
tinggi 55 tahun
3.
Beragama sama dengan agama calon anak angkat
4.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum
karena melakukan tindakan kejahatan
5.
Berstatus menikah secara sah paling singkat 5
tahun
6.
Tidak merupakan pasangan sejenis
7.
Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya
memiliki satu orang anak
8.
Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial
9.
Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis
dari orang tua wali anak
10. Membuat
pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik
bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak,
11. Adanya
laporan sosial dari pekerja sosial setempat
12. Telah
mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak izin pengasuhan diberikan.
13. Memperoleh
izin menteri atau kepala instansi sosial
provinsi.
Nah
bagi sahabat yang ingin melakukan adopsi atau pengangkatan anak bisa terlebih
dahulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Sosial Cq Direktorat
Rehabilitasi Sosial Anak.
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar, saran dan kritik dengan bahasa yang sopan, jangan spam ya!