Memberi dan Menginspirasi

Kamis, 16 Juni 2022

Pengangkatan Anak dan Permasalahannya

 


Setiap pasangan pasti merindukan kehadiran seorang anak, karena anak merupakan salah satu sumber kebahagiaan bagi orang tua. Ada seorang teman yang sudah cukup lama berumah tangga, tapi tak kunjung dikarunia anak. Padahal segala cara sudah dilakukan. Mulai dari konsultasi dokter dan mengikuti program hamil. Ikhtiar terakhir ia lakukan dengan mengangkat atau mengadopsi anak. Harapannya bisa menjadi pancingan.

Itulah realita di masyarakat kita, salah satu tujuan mengangkat anak adalah untuk pancingan. Dan terkadang setelah lahir anak kandung, anak angkat ditelantarkan atau diperlakukan secara tidak baik.  Memang tujuan adopsi anak ini bermacam-macam diantaranya yaitu :  meneruskan keturunan, mewariskan harta, memberikan jaminan kesejahteraan bagi anak, eksploitasi, komersil dan pancingan.

Masalah pengangkatan anak di atur dalam perundang-undangan, bahkan dalam hukum perdata umum, hukum islam dan hukum adat.

Di dalam Peraturan pemerintah No 54 tahun 2007 disebutkan bahwa pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Oleh sebab itu proses pengangkatan anak ini diatur dalam undang-undang. Dan prosesnya cukup panjang, karena prosesnya lama, terkadang orang tidak sabar dan melakukan adopsi secara ilegal.

Dalam Permensos Nomor 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak disebutkan Prinsip-prinsip pengangkatan anak, yaitu Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak, pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya, calon orang tua angkat harus seagama dengan calon anak angkat, dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan mayoritas penduduk di mana anak ditemukan, pengangkatan anak oleh warga negara asing dapat dilakukan sebagai upaya terakhir, orang tua angkat berhak memberitahukan asal-usul orang tua kandungnya kepada anak angkat dengan memperhatikan mental anak.

Persyaratan Pengangkatan Anak

Selanjutnya dalam Pasal 4 Permensos 110/HUK/2009  diatur persyaratan pengangkatan anak.

calon anak angkat, yaitu:

1.     Anak belum berusia 18 tahun

2.    Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

3.    Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga Pengasuhan Anak

4.    Memerlukan perlindungan khusus

Calon orang tua angkat

1.          Sehat jasmani dan rohani

2.          Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun

3.          Beragama sama dengan agama calon anak angkat

4.          Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan kejahatan

5.          Berstatus menikah secara sah paling singkat 5 tahun

6.          Tidak merupakan pasangan sejenis

7.          Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak

8.          Dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial

9.          Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua wali anak

10.      Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak,

11.      Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat

12.      Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan sejak  izin pengasuhan diberikan.

13.      Memperoleh izin menteri atau kepala instansi  sosial provinsi.

Nah bagi sahabat yang ingin melakukan adopsi atau pengangkatan anak bisa terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan Kementerian Sosial Cq Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.

 

 

 

 

 

 

0

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar, saran dan kritik dengan bahasa yang sopan, jangan spam ya!