Memberi dan Menginspirasi

Rabu, 04 Desember 2013

Budaya menulis Dikalangan Guru




Sebagai kaum intelektual guru dituntut untuk bisa membuat karya tulis ilmiah dan mempublikasikannya. Hal ini bertujuan untuk pengembangan profesi guru. Seperti kita ketahui menulis merupakan  aktivitas seluruh otak. Yang menggunakan belahan otak kanan (emosional) dan otak kiri (logika). Peran otak kanan adalah tempat munculnya gagasan baru, gairah dan emosi. Sedangkan otak kiri tempat munculnya perencanaan, outline, tata bahasa, tanda baca dan penyuntingan.
Guru harus bisa menulis, bahkan wajib. Pemerintah sudah jauh-jauh hari mengimbau agar guru rajin menulis. Karena dengan menulis guru akan banyak membaca. Guru yang baik adalah guru yang banyak membaca guna menyiapkan materi untuk anak didik. Setelah membaca, ia harus merumuskan atau memilah-milah poin yang ingin disampaikan. Tak bisa serta-merta mengajarkan semua dari buku. Bisa jadi tidak sesuai dengan tingkat kemampuan siswa.
Untuk meningkatkan kualitas guru, pemerintahpun membuat kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Negara pendayagunaan  Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi  Nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya yang berlaku efektif sejak awal tahhun 2013. Melalui aturan ini, guru-guru dituntut untuk membuat karya tulis ilmiah diantaranya dalam bentuk presentasi diforum ilmiah, hasil penelitian, tinjauan ilmiah, tulisan ilmiah popular, artikel ilmiah, buku pelajaran, modul / diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru .
Bagi guru yang memiliki karya tulis ilmiah atau sering dimuat tulisannya dimedia, tentu memiliki angka kredit yang lebih tinggi dibandingkan guru yang tidak memiliki karya tulis ilmiah.  
Melalui menulis, guru mudah berbagi ide dan pemikiran. Keterampilan menulis merupakan salah satu ciri kalangan terpelajar. Kaum terpelajar memanfaatkan keterampilan menulis untuk mencatat atau merekam, meyakinkan, memberitahukan, dan memengaruhi publik
Setiap kebijakan pasti menuai pro dan kontra, namun terlepas dari itu semua kita sebagai guru selayaknya merespon positif dengan apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Bukankah seorang guru pernah menjadi mahasiswa yag sudah terbiasa dengan karya tulis ilmiah, seperti makalah dan skripsi. Bagi guru yang ketika menjadi mahasiswa bukan plagiator, tentu tidak akan merasa kesulitan dengan kebijakan ini.
Sejak internet  hadir, banyak orang yang mengambil manfaat positifnya. Diantaranya yaitu dengan budaya menulis di blog. Blog juga bisa dimanfaatkan oleh para guru untuk mengasah kemampuan tulis-menulis.  Guru bisa menuliskan mata pelajaran yang bisa dibuka kapanpun oleh anak didik, ataupun bisa menulis pekerjaan rumah untuk siswa, artikel, dan lain-lain.
Pada zaman sekarang, menulis itu mudah dan murah. Kita hanya butuh koneksi internet untuk mencari data, bahan, atau materi yang mendukung. Untuk membuat buku (seandainya penerbit menolak proposal buku atas pertimbangan tertentu), kita dapat menyajikan dalam versi e-book. Begitu juga artikel, seandainya media massa tak bisa memuat karya itu, kita bisa memasang di blog.
Alasan klasik yang biasa terlontar dari para guru adalah ketiadaan waktu, sebenarnya kalau masalah waktu adalah masalah menyempatkan diri. Menulis tidak harus sekali jadi, menyempatkan satu jam dalam sehari untuk menulis, itu sudah awal yang baik. 
Seperti di Media Pikiran Rakyat ada Forum Guru. Media ini bisa dimanfaatkan oleh para guru untuk lebih peka terhadap permasalahan yang terjadi didunia pendidikan dan menuliskannya. Atau menulis untuk citizen journalism. Sesuai arti citizen jurnalism yang dibahasa-Indonesiakan berarti jurnalisme warga. Warga, artinya seluruh lapisan masyarakat, siapa pun orangnya. Bisa insinyur, penjual sayur, penjual bubur, penghibur, selama ia bisa menulis, mengapa tidak? Mulai dari pengusaha hingga asisten rumah tangga, dengan catatan, tentu saja tulisannya harus memenuhi kriteria. Ruang bagi citizen journalism sangat banyak. Diantarnya rubrik guru, rubrik mahasiswa, rubrik perempuan berbicara, opini dan lain-lain.
Dari peraturan Menteri tersebut diharapkan mampu melahirkan penulis-penulis baru dari kalangan guru yang lebih mengerti masalah pendidikan sehingga menjadi sumbangsih bagi dunia pendidikan itu sendiri.
0

0 comments:

Posting Komentar

Silahkan berikan komentar, saran dan kritik dengan bahasa yang sopan, jangan spam ya!